pornografi adalah pornografi jepang Menurut undang-undang tahun 2008 pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi,
pornografi adalah Korban dari tindak pidana akibat pornografi pornoaksi tidak hanya perempuan dewasa, melainkan juga anakanak, baik perempuan atau laki-laki. Para pelakunya pun Keywords: Aurat, Exhibisionisme, Foyeurisme, Kebebasan,. Keamanan Sosial, Pendidikan Seks. BELAKANGAN ini masalah pornografi dan pornoaksi begitu hangat
kentu adalah Dampak dari Pornografi · 1. Depresi dan Kecemasan · 2. Perasaan Bersalah dan Rasa Malu · 3. Perubahan Persepsi tentang Seksualitas · 4. 39 Sahetapy, Hukum Pidana, Liberty, Yogyakarta, 1995, hlm. 27. Page 10. 32. Dewasa ini gambar porno dan adegan porno